JAKARTA, RAKYATSULSEL – Ketua Dewan Pembina Yayasan Gerak Bersama Indonesia, Andi Yuslim Patawari (AYP) angkat bicara setelah ditetapkannya tersangka Dirjen Perdagangan terkait kasus minyak goreng.
“Kami prihatin atas semua kondisi bangsa ini di tengah jeritan kesulitan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah yang bergantung pada minyak goreng sawit curah dan kemasan, namun ada pejabat publik yang mengambil keuntungan untuk diri sendiri dan dan pihak lain karena penyalagunaan jabatan/wewenang. Kabar ditetapkannya tersangka Dirjen Kemendag oleh kejaksaan berarti sudah cukup alat bukti. Kita bersyukur karena kejaksaan agung masih menunjukkan perannya.
Alhamdulillah terungkap mafia minyak goreng semoga bisa di usut dari hulu sampai hilir dan bisa membongkar aktor penting pemain dan mafia minyak goreng di Indonesia,” ujar Andi kepada wartawan di Jakarta (23/4/2022).
Andi, selaku akademisi mengapresiasi Kejagung yang telah membongkar dan ditetapkannya tersangka dalam kasus minyak goreng ini minimal ini menjadi pelipur lara sementara.
Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021. Selain menjabat sebagai Dirjen, ia juga menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Wisnu juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III serta masuk dalam jajaran Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dirinya diangkat sebagai Komisaris PTPN III oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Menurut Andi, berdasarkan teori Kompetensi yang meliputi pengetahuan, keahlian dan integritas/moral dalam best practice manajemen modern saat ini, rangkap jabatan tersebut sangat tidak relevan dan berpotensi terjadi konflik kepentingan karena memberikan kewenangan kepada seseorang yang tidak profesional dan proporsional yang akan menimbulkan moral hazard dan penyalahgunaan wewenang, sementara banyak potensi Sumber Daya Manusia yang handal di Kementerian lain salah satunya di kementerian Pertanian kalau ada harus keterwakilan pemerintah di BUMN tersebut.
"Semoga pilihan rangkap jabatan tersebut untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih baik, Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN keduanya berlatar belakang pengusaha, cerdas, berakhlak dan matang di dalam organisasi," bebernya.
Nama Indrasari Wisnu Wardhana telah beberapa kali disebut dalam sejumlah kasus korupsi. Seperti pada kasus suap pengurusan kuota dan izin bawang putih pada 2019 dan pada kasus dugaan suap kuota impor ikan di Perum Perindo pada tahun yang sama.
Andi Yusim mengungkapkan, rekam jejak Wisnu yang sudah bermasalah, seharusnya Mendag M. Lutfi tidak mempercayakan jabatan Dirjen Daglu yang sangat strategis, khususnya di tengah polemik minyak goreng kepadanya.
Karena itu, AYP yang juga Asesor Kompetensi BNSP mengharapkan Mendag Luthfi dalam pengangkatan jabatan di kementerian tersebut harus berbasis kompetensi dan rekam jejak. Serta harus mengevaluasi tugas utama dan tugas tambahan Posisi Dirjen Daglu. Posisi Dirjen Daglu menjadi tempat “Angker” berdasarkan pengalaman yang lalu berurusan dengan Penegak hukum.
“Selain mengurusi regulasi izin ekspor dan impor Dirjen Daglu juga merangkap menjadi Plt. Kepala Bappepti) yang punya tanggung jawab besar mengawasi dan mengatur perdagangan komoditi dan transaksi perdagangan uang sehingga saya sarankan Personal Dirjen Daglu dan Kepala Bappepti dijabat oleh orang yang berbeda. Saya yakin banyak SDM yang Kompeten dan mumpuni dengan jabatan tersebut," jelasnya.
"Kami apresiasi kejaksaan agung, luar biasa, tapi kami mohon kasus ini diusut tuntas dan segera Menteri Perdagangan juga diperiksa, sejauh mana beliau terlibat Harus ditelurusi dugaan ini tentu ada namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar AYP.
Dia juga meminta Pemerintah segera cabut izin dan berikan sanksi tegas kepada ketiga korporasi CPO besar tersebut PT Wilmar Nabati Indonesia, Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas PT. Wilmar Nabati Indonesia yang terlibat langsung dalam Skandal korupsi dan mafia terkait minyak goreng tersebut. Serta perlu menelusuri dugaan keterlibatan koorporasi dan aktor lain lain, khususnya pejabat yang lebih tinggai. ”Bila terbukti bersalah segera berikan sanksi dan cabut izinnya.” tegasnya.
AYP menilai proses hukum yang terjadi pada jajaran Kementerian Perdagangan akan menghambat kinerja Menteri Perdagangan, Padahal stabilitas pangan (harga dan stok) harus segera terkendali apalagi saat ini dalam kondisi Ramadhan dan menjelang Lebaran, harga pangan terus merangkak naik jangan sampai terjadi gejolak di masyarakat. (*)