MAKASSAR,RAKYATSULSEL - Paradigma penyelenggara pemilu selalu dikaitkan dengan menghadirkan integritas penyelenggara dan proses penyelenggaraan Pemilu, sebagai sebuah prasyarat penting dalam Pemilu, agar out put dari proses pelaksanaan pemilu mendapat legitimasi secara konstitusional dari seluruh rakyat yang bermuara pada rasa keadilan.
Terkait hal ini, dibutuhkan adanya ruang untuk melakukan pengawasan pemilu menjadi penting.
Menghadirkan Pengawasan partisipatif Pemilu perlu dilakukan untuk memberikan jaminan proses demokratisasi sehingga terbangun sistem politik yang demokratis.
Selanjutnya Pengawasan Pemilu dimaknai memiliki kontribusi besar dan nyata bagi pembangunan integitas penyelenggaraan Pemilu diberbagai negara termasuk di Republik ini.
Mendorong secara partisipatif Pengawasan Pemilu telah menjadi bagian terpenting dalam proses penyelenggaraan pemilu agar Pemilu bisa diselenggarakan sesuai dengan asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamatkan oleh Konstitusi yakni bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Focus Pengawasan pemilu mendapat perhatian khusus terutama setelah era reformasi.
Pasca reformasi, peraturan perundang-undangan terkait pengawasan pemilu semakin memperkuat pengawas pemilu baik secara kelembagaan maupun secara kewenangan.
Lembaga Penyelenggara Pemilu setingkat Bawaslu, Merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang mendapatkan mandat konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu membutuhkan dukungan kuat dari semua stake holder dalam proses pengawasan.
Secara institusional, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan pemilu memang secara mutlak berada di pundak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi pada sisi tanggung jawab sebagai warga Negara seluruh pihak terutama warga negara mempunyai tanggung jawab moril untuk ikut serta dalam proses pengawasan pemilu.
Membangun kolaborasi pengawasan
dengan melibatkan secara kolaboratif semua elemen warga negara untuk ikut aktif dalam proses pengawasan pemilu bukan berarti Pengawas Pemilu dianggap tidak mampu untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban, tetapi dalam rangka untuk terus memperkuat dan maksimalisasi proses pengawasan pemilu. Ini semua sesuai dengan amanah Konstitusi dan mendapat legitamasi secara penuh dan kuat dari rakyat.
Kedepan Kolaborasi antara Bawaslu dengan organisasi masyarakat sipil (OMS) dilakukan untuk memperkuat kelembagaan Institusi masyarakat sipil dan gerakaannya dengan tujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan pemilu.
Menjaga Hak Konstitusional
Diusia 14 tahun Bawaslu secara konsisten dan tegak lurus melaksanakan tugas kepengawasan dengan melakukan konsolidasi gerakan pemilu partisipatif. Bahwa Pemilu bukanlah sekedar ajang hajatan seremonial belaka,yang dilaksanakan secara lima tahunan yang menafikan partisipasi masyarakat.
Masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam proses berdemokrasi dengan maksud agar terus mengawal hak suara yang diberikan dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
Urgensi pemilihan umum merupakan wajah dari prinsip daulat rakyat. Makna filosofis hal ini eksplisit dituangkan dalam Preambule UUD 1945 Alinea IV dimana pada esensinya menegaskan NKRI berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada 5 (lima) sila dalam Pancasila.
Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Menghadirkan Rakyat dalam penyelenggaraan pemilu tidak boleh hanya dijadikan sebagai obyek penyelenggaraan pemilu. Warga yang memilih jangan sekedar diharapkan untuk memberikan hak suaranya didalam kotak suara.
Lebih dari itu, Rakyat harus dijadikan sebagai subyek dalam proses pemilu dengan melibatkan dalam proses pengawasan pemilu secara partisipatif bertujuan untuk memberi kepastian bahwa hak suara yang sudah diberikan dapat tersalurkan dengan baik secara konstitusional.
Mendorong secara partisipatif Rakyat sebagai subyek dalam penyelenggaraan pemilu, dalam pelaksanaan pemilu secara partisiapatif dapat memberikan pendidikan politik bagi Rakyat.
Untuk itu Rakyat mendapatkan pembelajaran berharga dan memahami bahwa pemilu bukan sekedar ajang merebut kekuasaan, tetapi esensinya lebih dari itu pemilu adalah instrument bagi rakyat untuk mengimplementasikan kedaulatan yang dimiliki dan dijamin secara Konstitusional.
Untuk itu paradigma mendorong kolaborasi pengawasan bersama organisasi masyarakat sipil merupakan persfektif dimana Bawaslu hadir merepresentasi negara itu sendiri dan meneguhkan eksistensi masyarakat sipil.
Mengdorong mekanisme kolaborasi dalam pengawasan partisipatif oleh masyarakat secara massif secara psikologis akan memberikan efek bola salju yang menguatkan dan mengingatkan penyelenggara pemilu untuk senantiasa berhati-hati, jujur, dan adil dalam menyelenggarakan pemilu.
Sebenarnya, baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemantau, dan seluruh pihak yang terkait dapat belajar berperan sesuai latar belakang dan kemampuan masing-masing. (*)