"Hal ini bisa membahayakan konsumen, masyarakat yang menggunakan prodak tersebut," tambahnya.
Mukhawas berjanji, kalau Polres Takalar tidak segera melakukan tindakan atau langkah-langkah hukum maka pihaknya akan melaporkan kosmetik NRL diduga ilegal itu ke Polda Sulsel.
"Kalau Polres Takalar tidak melakukan pengusutan maka ini saya akan laporkan ke Polda Sulsel," tegasnya.
Terpisah, Distributor Umum NRL Takalar, Ananda Nur Qalbi yang juga dimintai konfirmasi sekaitan kosmetik NRL tidak memiliki izin BPOM beredar di Takalar memilih bungkam.
Sementara itu Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat dan Kasat Reskrim Polres Takalar, IPTU Agus Purwanto saat berusaha dikonfirmasi via Whatsapp tidak berhasil sampai berita ini tayang. (Supahrin Tiro)