PAREPARE, RAKSUL- Tunjangan Hari Raya (THR) atau dikenal dengan sebutan gaji ke-14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Parepare mulai cair atau dibayarkan hari ini, Selasa, (26/4/2022).
Kepastian itu diungkapkan oleh Kepala BKD Parepare, Jamaluddin Achmad saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa, (26/4/2022).
Menurut Jamal, sapaan karib dia mengatakan, sebanyak Rp16 miliar dikucurkan untuk membayar gaji ke-14 kepada 3.610 PNS Pemkot Parepare.
"Hari ini sudah mulai kita cairkan. Silakan cek rekening masing-masing," ujar Jamal.
Jamal menguraikan, besaran THR yang diterima setiap PNS berdasarkan gaji pokok dan tunjangan jabatan. (*)