"Itu belum difungsikan. Itu kewenangannya Pengadilan Tinggi (PT). Saya juga tidak tau karena berkantor sejak awal di PN Makassar. Karena kalau tidak salah itu dipake untuk proses pendidikan, tapi saya tidak terlalu tau juga," kata Sibali saat dihubungi Harian Rakyat Sulsel, Rabu (27/4).
"Sepengetahuan saya, sebelum saya jadi hakim sudah adami itu gedung. Bangunan fisik sudah ada tapi saya tidak tau apa pertimbangannya Pengadilan Tinggi sehingga belum digunakan," sambungnya.
Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan sidang tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini semuanya dilaksanakan di PN Makassar, Jalan R.A Kartini.
"Kalau ada perkara Tipikor di daerah itu sidangnya di Makassar tapi jaksanya (JPU) dari kabupaten dan kota," sebutnya. (Isak)