Resmi Deklarasikan Diri, PDSI jadi Organisasi Tandingan IDI

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) buka suara soal deklarasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). PDSI mengaku telah mendapat SK Kemenkum HAM Nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.

Ketua Terpilih PB IDI, Slamet Budiarto mengatakan PDSI berhak mengklaim telah mendapatkan SK Kemenkumham. Namun, dia mengingatkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang sah di Indonesia.

"UU Praktik Kedokteran dan MK dua kali mengesahkan IDI sebagai organisasi tunggal," tegasnya kepada merdeka.com, Rabu (27/4).

Bekas Dewan Pakar PB IDI ini menjelaskan alasan organisasi profesi kedokteran harus tunggal. Di antaranya, karena tugas dokter menyangkut nyawa manusia. Bila organisasi profesi kedokteran lebih dari satu, maka sangat berbahaya dan merugikan masyarakat.

Dia juga mencontohkan asosiasi medis pada setiap negara di dunia. Tidak ada satu negara pun di dunia yang memiliki asosiasi medis lebih dari satu.

IDI Singgung Sakit Hati

Dokter Slamet juga mengungkap kiprah IDI. Organisasi yang didirikan pada 24 Oktober 1950 itu telah menjadi anggota medical association tingkat Asean, Asia Pasific, bahkan dunia.

Dokter Slamet mengatakan pendirian organisasi tandingan IDI karena sakit hati dan alasan tidak substansial berpotensi merugikan masyarakat. Dia mengajak pengurus PDSI untuk berdiskusi dalam suasana kesejawatan.

"Tapi apabila tidak mau berdiskusi secara kesejawatan dan hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan mendirikan organisasi tandingan, maka dipersilakan keluar dari IDI. IDI adalah aset negara dan masyarakat Indonesia, sehingga harus dijaga keberadaannya," tegasnya lagi.

MK Putuskan IDI Organisasi Dokter Tunggal

MK memutuskan IDI sebagai organisasi profesi dokter tunggal yang sah di Indonesia. Keputusan ini menjawab gugatan sejumlah dokter yang menganggap ada praktik monopoli di IDI dalam mengeluarkan sertifikasi profesi dokter.

"Menurut mahkamah tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas dalam permohonan," kata anggota hakim I Dewa Gede Palguna dalam sidang pengucapan putusan di gedung MK, Kamis 26 April 2018.

Ketentuan soal kewenangan IDI digugat oleh 32 dokter, di antaranya yakni Judilherry Justam, Nurhadi Saleh, dan Pradana Soewondo. Mereka meminta agar frasa organisasi profesi dalam Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bukan hanya IDI, tapi dimaknai dengan meliputi juga Perhimpunan Dokter Spesialis.

Namun, hakim menyatakan Perhimpunan Dokter Spesialis sebagai salah satu unsur yang menyatu dan tidak terpisah dari IDI.

"Justru apabila logika permohonan para pemohon diikuti akan timbul ketidakpastian hukum karena menjadi tidak jelas kapan organisasi profesi dimaknai IDI atau sebagai Perhimpunan Dokter Spesialis," kata Palguna.

Sementara terkait sertifikat kompetensi dari IDI yang dipermasalahkan pemohon, menurut hakim, hal itu justru menjadi bukti bahwa seorang dokter bukan hanya teruji secara akdemik tapi juga teruji dalam penerapan ilmu. Untuk memperoleh sertifikat kompetensi, seorang dokter harus memiliki sertifikat profesi atau ijazah terlebih dulu.

"Sertifikat kompetensi menunjukkan pengakuan akan kemampuan dan kesiapan seorang dokter untuk melakukan tindakan medis dalam praktik mandiri yang akan dijalani dan hanya diberikan pada mereka yang telah menjalani berbagai tahapan untuk menjadi dokter yang profesional," ucapnya dikutip dari CNN Indonesia.

Pasal yang diuji yakni Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 13, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (3) huruf d, dan Pasal 38 ayat (1) huruf c Undang-Undang Praktik Kedokteran. Pemohon juga menguji ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (2) dalam Undang-Undang Pendidikan Dokter.

PDSI Deklarasikan Diri

Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) resmi mendeklarasikan diri, Rabu, 27 April 2022. Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto mengatakan PDSI dibentuk untuk memenuhi hak warga negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Hak kami ini telah dijawantahkan dalam SK Kemenkumham tersebut di atas,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (27/4).

Jajang mengungkap visi dan misi PDSI. Visinya menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.

Sedangkan misinya ada tiga. Pertama, mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah dengan membentuk organisasi yang profesional. Kedua, meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota. Terakhir, mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.

“Dengan demikian, PDSI berdiri atas cita-cita luhur para pendahulu di bidang ilmu kedokteran dengan mengutamakan nilai-nilai kebangsaan, kekeluargaan, sopan-santun, dan senantiasa mengantisipasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran,” jelasnya.

Jajang berharap PDSI dapat berkontribusi dalam dunia kesehatan dan dunia kedokteran. Dia juga meminta dukungan dari segenap pihak, khususnya rakyat Indonesia yang menjadi tujuan utama panggilan profesi ini.

“Karena kami juga rakyat Indonesia, maka PDSI adalah dari, oleh, dan untuk rakyat,” imbuhnya.

Jajang memastikan sebagai bagian dari rakyat Indonesia, PDSI berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia, taat pada asas tunggal Pancasila, serta tunduk pada UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi, menjunjung tinggi kesejawatan, dengan berwawasan Indonesia untuk dunia.

Dia mengaku akan menerima masukan konstruktif dari pelbagai pihak dengan senang hati. Karena profesi dokter memang bertujuan untuk memajukan taraf kesehatan masyarakat itu sendiri, bukan hanya semata-mata urusan dokter.

“Oleh sebab itu, kami berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dengan pihak legislatif sebagai wakil rakyat, pihak pemerintah sebagai pihak yang mengeksekusi keinginan rakyat, serta pihak yudikatif yang juga menjamin keadilan bagi kami dan masyarakat,” ujarnya.

Jajang juga memastikan PDSI menjunjung tinggi kewenangan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai wakil negara dalam mengurus sertifikasi, pendidikan dokter berkelanjutan, serta hal-hal terkait pendidikan. Dia menyebut sudah saatnya asosiasi medis hanya fokus pada perlindungan hukum dan kesejahteraan, lazimnya asosiasi medis di negara maju lainnya.

Sudah saatnya juga asosiasi medis bekerja secara proporsional bersama pemerintah dan masyarakat. PDSI, lanjut Jajang, turut serta dalam mendukung reformasi kesehatan Indonesia dan mendukung program-program kesehatan Indonesia melalui kebijakan Kementerian Kesehatan.

“Mari kita songsong dunia kedokteran Indonesia baru yang lebih maju, bermartabat, adil, serta hanya terfokus demi kemajuan taraf kesehatan masyarakat semata,” tutupnya.

Sebagai informasi, Jajang merupakan bekas Staf Khusus Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Dia juga tercatat sebagai anggota tim uji klinis Vaksin Nusantara. (*)

  • Bagikan