Menanggapi hal tersebut, Kepala Penerangan angkatan darat (Kapendam) Hasanuddin XIV Kolonel Rio membenarkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oknum TNI tersebut.
Ia menjelaskan, Kejadian pasca pemukulan terhadap masyarakat (Sdri RR) yang dilakukan oleh oknum TNI (Serma MB) dari kesatuan Kesdam XIV/Hasanuddin tepatnya di perumahan Kalimata Dusun Labengi Bontoala Palangga Kabupaten Gowa, pekan lalu telah ditangani Pomdam XIV/Hasanuddin Senin (2/05/2022) lalu.
"Benar, pelakunya Serma MB sudah diproses di Pomdam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kolonel Rio kepada Rakyat Sulsel melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, setelah Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad mengetahui kejadian ini langsung memerintahkan Danpomdam untuk segera menindak tegas serta memproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Oknum TNI tersebut, karena sudah melanggar 8 wajib TNI serta tidak mencerminkan prajurit Sapta Marga. Selaku prajurit, Serma MB harus tunduk kepada hukum sebagaimana tertuang pada sila ke-2 Sumpah Prajurit (Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan)
Kata Kapendam, disamping Prajurit yang dibentengi jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, Pangdam Hasanuddin dalam setiap kunjungan kerjanya ke satuan - satuan jajaran Kodam XIV Hasanuddin, tidak pernah lepas menyampaikan untuk selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat dan mengamalkan 8 wajib TNI yang ke-7 yakni Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, karena prajurit terlahir dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Terkait utang Piutang, Kapendam Hasanuddin XIV Kolonel Rio Purwantoro menjelaskan, persoalan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman terkait jual beli beras yang dilakukan Ny R (istri dari Serma MB) terhadap (Ny RM.).
Adapun kronologisnya, ia menambahkan adalah berawal dari niat menambah penghasilan tambahan dari gaji yang diterima suaminya, Ny R (istri Serma MB) melakukan kerjasama dengan Ny RM. yaitu usaha jual beli pengambilan beras 50 kg dengan harga Rp. 500.000, pada bulan September dan Oktober 2021 sehingga total Rp. 4.000.000, dengan janji akan dibayar namun belum juga terbayarkan.
"Ketika Sdri RR. (anak dari Ny RM) disuruh ibunya datang untuk menagih ke rumah Ny R, yang ada jumpa dengan Serma MB (suaminya Ny R) sehingga menimbulkan cekcok adu mulut dan terjadi pemukulan menggunakan skop plastik serok sampah sebanyak satu kali yang dilakukan Serma MB terhadap (Sdri RR ) sehingga mengakibatkan (Sdri RR) terluka pada pelipis mata sebelah kanan dua jahitan serta luka pada bibir dan telah berobat di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, " sebut Kolonel Rio Purwantoro.
Saat ini Serma MB masih ditahan di Pomdam XIV Hasanuddin untuk tindak lanjut proses penyidikan atas perbuatannya.
"Sedangkan hukuman terhadap yang bersangkutan (Serma MB) akan ditentukan dari hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam dan proses hukum sampai (dengan putusan sidang di pengadilan militer," pungkas Kapendam XIV/Hasanuddin. (Abd Kadir)