MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Cuti lebaran 2022 dan cuti bersama telah selesai, seluruh pegawai pemerintahan sudah mulai beraktivitas, Senin (9/5) besok. Termasuk ASN Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Mereka yang menambah libur tanpa izin, maka siap-siap kena sanksi. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel, Minggu (8/5/2022).
"Kalau (pegawai) memperpanjang cuti tanpa ada alasan yang bisa diterima pasti diproses (kena sanksi) sesuai aturannya," tegas Siswanta.
Senada dengan itu, Kepala Bidang (Kabid) Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Makassar, Rosnaidah pun mengatakan hal yang sama. Dia menyebut, sejak awal, seluruh pegawai di Pemkot Makassar telah diingatkan bahwa kembali aktif berkantor, Senin 9 Mei 2022.
"Sebelum melaksanakan cuti bersama sudah disampaikan bahwa tanggal 9 Mei sudah mulai kembali aktif berkantor," ucap Ros--sapaan akrabnya.
Hanya saja, kata dia, kemungkinan ada pegawai yang masih berkantor dari rumah, mengingat beberapa SKPD disebut menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH.
"ASN (pegawai) sudah mulai berkantor besok, kecuali yang masih menjalankan WFH, karena sepertinya masih ada SKP yang menjalankan sistem kerja berdasarkan surat edaran dari Sekda. Tapi nanti dilihat, karena rata-rata sudah masuk besok," ujarnya.
Adapun terkait sanksi bagi pegawai yang tak masuk besok, Rosnaidah mengatakan, semua sanksi bagi ASN yang tak disiplin sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu sanksi yang akan dijatuhkan pada pegawai yang malas adalah pemotongan tunjangan. Dan sanksi terberat adalah pemecatan.
"Kalau misalkan masih ada yang kita dapat belum beraktifitas tentunya kita lakukan pemanggilan untuk konfirmasi. Misalnya ada, tapi muda-mudahan semuanya sudah beraktifitas besok," ucapnya.
"Sanksi kalau tidak disiplin yah itu (pemotongan gaji/tunjangan). Kalau misalnya kita liat dia tidak disiplin maka tentunya melanggar ketentuan yang sudah diatur di PP 94 itu," sambungnya.
Saat ini, ada sekitar 12 ribu pegawai yang bekerja pada jajaran Pemkot Makassar. Dari 12 ribu itu, sudah termasuk pegawai kontrak dan ASN. (Isak)