Tegas, Pemkot Parepare Bakal Kenakan Sanksi ASN Bolos di Hari Pertama

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL -- Terdata 62 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Parepare yang tidak hadir dengan berbagai alasan pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran dan cuti bersama nasional, Senin, 9 Mei 2022.

Dari 62 ASN tidak hadir itu, 18 di antaranya tanpa keterangan dan terancam dikenakan sanksi. Sementara yang lainnya, 11 orang sakit, 17 cuti, 7 izin, dan 9 tugas belajar.

"18 orang yang tanpa keterangan itu, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku," ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, Eko Wahyu Ariyadi, Senin, 9 Mei 2022.

Eko menekankan, sanksi bagi 18 pegawai itu akan ditindaklanjuti sesuai level kesalahannya.

Selain itu, kata dia, ada 11 pegawai tidak hadir dengan alasan sakit. Lalu, ada 17 pegawai dengan alasan cuti dan hamil besar.

"Ada juga 7 ASN tidak masuk dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dan ada 9 ASN masih dalam tugas belajar sehingga tidak hadir," terang Eko.

Sekda Kota Parepare, H Iwan Asaad mengingatkan, ASN yang tidak hadir akan merugikan dirinya sendiri. Karena akan berdampak pada penilaian kinerja dan pengurangan poin pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). "Poin kehadiran akan berkurang dan terekam sebagai pengurangan poin TPP ASN," ingat Iwan.

Iwan yakin ASN Parepare akan aktif dan hadir tepat waktu. Kalaupun ada yang tidak hadir akan dilihat alasannya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version