MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tersangka kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan bisnis investasi tambang digital atau Bitcoin yang ditangani Kejati Sulsel dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (9/5).
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel telah melimpahkan berkas perkara tersangka Hamsul HS dan Sulfikar ke PN Makassar.
"Sudah dilimpahkan," singkat Soetarmi Senin (9/5).
Pelimpahan berkas perkara tersebut, kata dia, berdasarkan surat tanda terima pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dan diterima oleh Rina Syarif selaku petugas PTSP PN Makassar.
Soetarmi menjelaskan, sebelumnya saksi korban Jimmy Chandra telah melaporkan tersangka dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan lantaran telah memberikan dana yang cukup besar.