Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Adapun total kerugian negara secar keseluruhan dalam kasus ini sebesar Rp7.369.425.158,00. Kasus inipun telah berproses di Polda Sulsel sejak dari tahun 2011 atau sekitar 10 tahun lalu.
Dalam prosesnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat melakukan supervisi karena penangananya lamban. Dan pada akhirnya kembali dibuka pada tahun 2019.
Seiring waktu, Polda Sulsel kemudian menetapkan delapan tersangka dan menahan dua orang. Tetapi kemudian dilepas karena masa penahanan habis.
Para tersangka kala itu diantaranya, mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja Enos Karoma, mantan Camat Mengkendek Ruben Rombe Randa, dan mantan Kepala Bappeda Yunus Sirante.
Kemudian mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tana Toraja Haris Paridy dan Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Pos dan Telekomunikasi Tana Toraja, Agus Sosang.
Ada juga mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Tana Toraja, Yunus Palayukan, Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Tana Toraja, Gerson Papalangi dan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tana Toraja, Zeth John Tolla. (Isak)