MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Bupati Tana Toraja (Tator) Theofilus Allorerung hadir di PN Makassar, Selasa (10/5). Dirinya menjadi saksi dalam lanjutan sidang dugaan korupsi Bandara Mangkendek.
Orang nomor satu di Tator itu tak sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel juga menghadirkan lima orang mantan pejabat di Tana Toraja sebagai saksi.
Lima orang tersebut diantaranya Mantan Kepala Bapenda Yunus Sirante, Mantan Kepala Dinas PU Zeth Jhonsin Tolla, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Agus Sosang, Mantan Kepala Dinas Pertanian Yunus Palayukan, dan Mantan Kepala Dinas Kehutanan Harris Paridi.
"Tadi ada enam orang saksi yang hadir dalam sidang, salah satunya Bupati Tana Toraja," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Enam saksi tersebut merupakan pihak yang tergabung dalam Tim Sembilan atau panitia pembebasan Lahan Bandara Mangkendek.Bersama dua terdakwa dalam kasus ini, yakni, Mantan Sekretaris Daerah Tana Toraja Enos Karoma dan Mantan Camat Mangkendek Ruben Rombe Randi.
"Keenam saksi tersebut pada saat kegiatan pengadaan tanah untuk pembebasan lahan bandara Buntu Kuni semuanya adalah panitia pengadaan tanah," ujarnya.
Diketahui kedua terdakwa diancam dengan pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.