POLMAN, RAKYATSULSEL - Polres Polman menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Selasa (10/5).
Didampingi pejabat utama, hasil gelar perkara ini disampaikan langsung Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono.
Kata dia, pihaknya telah selesai melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi berupa penyimpanan dana upah kerja atas penyelenggaraan BSPS yang di kelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Adapun anggaran ini bersumber dari APBN Tahun 2018 terkhusus kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Polman tepatnya di Kelurahan Petoosang desa Mombi kecamatan Allu dan Sesa Samasundu Kecamatan Limboro,” jelas AKBP Agung Budi Leksono.
Agung-sapaan akrabnya, menambahkan, kasus ini terdapat dua laporan dengan nomor LP/A/73/VIII/2020 / SPKT / RESPOLMAN / SULBAR, TANGGAL 31 AGUSTUS 2020. Kemudian, Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 74/VIII/2020 / SPKT / RESPOLMAN / SULBAR, TANGGAL 31 AGUSTUS 2020,