"Dari dua laporan tersebut, Penyidik Polres Polman menetapkan dua orang tersangka diantaranya berinisial AAA pekerjaan karyawan bank dan MJI berstatus wiraswasta,” katanya.
Adapun peran para tersangka, lanjut Agung menjelaskan, tersangka AAA selaku karyawan pada salah satu Bank yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan BSPS di kabupaten Polman.
Ia dengan inisiatif sendiri mencetak dan menyerahkan buku tabungan dengan nomor pin berisi dana upah tukang kepada tersangka MJI sebanyak 180 penerima bantuan tanpa surat kuasa.
“Sementara boleh tersangka MJI ini mencairkan dana upah tukang tersebut melalui ATM dan tidak diserahkan kepada penerima bantuan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka MJI,” ungkapnya.
Untuk pasal yang diterapkan, kata Agung, kedua tersangka AAA dan MJI, Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Polres Polman menerapkan pasal 2 Ayat 1 Subsider pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999.
Sementara untuk kerugian negara yang di timbulkan yaitu sebesar RP. 298.800.000,00 (Dua ratus sembilan puluh delapan juta depan ratus ribu rupiah). (Sudirman)