Polres Parepare Musnahkan 1 Kg Sabu Selundupan dari Tarakan

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL- Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Sabu seberat satu kilogram (kg), di Kapal Catteleya Ekspres, pada senin, 28 maret lalu.

Tersangka yang merupakan salah satu penumpang Kapal Catteleya yang berinisial R ditangkap di dalam kamar salah seorang ABK kapal tersebut.

Kepala Satuan Narkoba Polres Parepare, Iptu Bambang menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan informasi dari informan bahwa ada salah satu penumpang kapal Catteleya Ekspress yang patut diduga membawa barang narkotika jenis sabu..

"Jadi kami langsung memerintahkan tim Opsnal Satnarkoba untuk melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 07.30 wita, berhasil menemukan seorang penumpang lelaki inisial R yang berada dalam kamar ABK nomor 5. Ia menyimoan sabu sebanyak 1 kg yang disimpan dalam kantongan kain warna merah dan dibungkus dengan bungkusan teh guanyinwang warna hijau,"tutur Iptu Bambang.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari tersangka lelaki inisial R ini, bahwa dirinya membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Tarakan ke Parepare yang diperoleh dari lelaki inisial S (DPO) yang akan diserahkan kepada tersangka ke dua inisial I ketika tiba di Parepare, yang telah dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta.

"Kami sudah kroscek sampai ke sebatik untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka inisial S (DPO), namun kami masih belum ada hasil. Untuk hukuman, diancam seumur hidup,"tandasnya.

Sementara Wakapolres Parepare Kompol Sugeng menyampaikan arahan Kapolres Parepare, bahwa tindak pidana narkoba yang marak di Indonesia tentunya akan sangat mengganggu kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Parepare.

"Masyarakat dapat tergnggu oleh para pembuat, pengedar dan pengguna narkoba yang cenderung mengarah kepada tindakan kriminal,"jelas Kompol Sugeng.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini tambahnya, adalah merupakan tindakan dalam rangka penegakan hukum sesuai amanat undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri yang dmsalah satunya menitik beratkan kepada tugas dan tmggung jawab dan mencegah peredaran Narkoba.

"Ini juga memutus mata rantai narkoba yang sejalan dengan program Kapri yang mengedepankan adanya trnsformasi penegakan hukum yang presisi,"pungkasnya.(Yanti)

  • Bagikan

Exit mobile version