TAKALAR, RAKYATSULSEL - Dibawah pimpinan AKBP Gotam Hidayat sebagai Kapolres Takalar patut di apresiasi dalam pengungkapan kasus dugaan penculikan anak di bawah umur.
Sebab, hanya kurang lebih enam jam Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Takalar yang di backup Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah berhasil mengamankan terduga penculik anak di bawah umur dirumah kerabat pelaku di Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Pengejaran terhadap pelaku tersebut di Pimpin oleh KBO Reskrim Polres Takalar, IPTU Kaharuddin dan di backup Resmob Polda Sulsel dan Unit Reskrim Polsek Pajukukang Polres Bantaeng.
Kapolres Takalar, AKBP. Gotam yang diwakili oleh Wakapolres Takalar, Kompol H.Abd Malik mengatakan bahwa dengan dasar laporan masyarakat yang yang bernomor, 1. LP/B/193/V/2022/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL pada hari Selasa 10 Mei 2022 sekitar 11.00 wita maka tim Resmob Polres Takalar langsung meminta bantuan ke tim Resmob Polda Sulsel agar segera melakukan pelacakan dan pengintaian terhadap terduga pelaku, ucap Kompol H.Abd Malik pada saat pres rilis, Rabu (12/04/2022).
"Pelaku diduga telah terjadi Tindak Pidana membawa lari anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua. Di mana pada saat kejadian pelapor atau ibu kandung korban, Sadariyah datang ke sekolah SD Negeri No. 133 Inpres Pari'risi Kecamatan pattallassang Kabupaten Takalar sekitar pukul 12.00 wita untuk menjemput korban, Naura Tri Annisa Aksad umur 11 tahun, akan tetapi teman sekolah korban mengatakan bahwa korban tersebut sudah pulang dari tadi dan menurut keterangan guru korban, Rahmatia korban meminta izin pulang sekitar pukul 11.00 wita dengan alasan nenek korban meninggal dunia sehingga pelapor langsung panik dan merasa keberatan serta melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib," urai Kompol H Abd Malik.
Kompol H.Abd Malik menambahkan dari data yang ada di ketahui bahwa korban tersebut masih Pelajar sekolah dasar (SD) yang beralamat di Lingkungan Ballo II Kelurahan Sombala bella Kecamatan Pattallassang.
Adapun identitas terduga pelaku penculikan, Anugrah umur 19, pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Jln. Muhammad Tahir no. 135 Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Kronologis penangkapan pelaku bahwa berdasarkan dari hasil serangkaian penyelidikan, diketahui bahwa diduga pelaku dan korban berada di kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Sehingga pada hari rabu tanggal 11 Mei 2022 sekitar Pukul 01.30 Wita Tim Gabungan bergerak cepat menuju ke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng dan berhasil mengamankan terduga pelaku Anugerah bin H. Nasrum alias Bintang.
"Dari hasil introgasi pelaku, Anugerah mengakui perbuatannya membawa lari anak dibawa umur dan menjemput korban didepan sekolahnya kemudian membawa korban ke kabupaten Bantaeng menggunakan Angkutan umum," jelas Kompol H.Abd Malik.
Kompol H.Abd Malik menambahkan bahwa pelaku penculikan anak di bawah umur terancam hukuman enam tahun. (Tir)