PALOPO, RAKYATSULSEL - Walikota Palopo, Drs. H. M. Judas Amir, MH, menghadiri Penyerahan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022 , yang di Laksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kota Palopo Di Ruang Pertemuan Ratona Kantor Walikota Palopo. Rabu 11/05/2022.
Arahan Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, MH, yang hadir saat ini tujuannya tidak lain kita ingin menyaksikan Penyerahan SPPT Tahun Anggaran 2022.
"Ini penting menjadi tugas kita bersama, memang jabatan lurah Camat itu, adalah Jabatan Sibuk, Jabatan yang betul-betul mengelolah masalah, ketika kita sudah ditunjuk jadi Camat dan Lurah berarti sudah menjadi kewajiban kita untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk membayar PBB."
"Masyarakat harus di neritahukan membayar kewajiban pajaknya" Ujar Walikota Palopo.
"Semua keputusan yang diambil oleh Pemerintah Pusat Hampir 100%, di tangan Lurah dan Camat penyelesaiannya." Ucap Drs. H. M Judas Amir., MH.
Walikota Palopo Juga menyerahkan Langsung secara simbolis SPPT pajak bumi dan bangunan kepada 4 kecamatan, Yaitu Camat Wara, Wara timur, Wara barat, dan Mungkajang.
Laporan Panitia yang di bawakan oleh Kepala Bapenda Kota Palopo, Muhammad Ibnu Hasyim, S. STP
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber penerimaan daerah yang berasal dari partisipasi masyarakat, daerah berwenang memungut pajak dan retribusi dari masyarakatnya. Karena pajak dan Retribusi digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyat.
Dasar Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah , Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011, Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Walikota Palopo Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Walikota Palopo Nomor 17 Tahun 2014, Tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kota Palopo.
Tujuan Dari Kegiatan Penyerahan SPPT PBB - P2 Pajak Bumi dan Bangunan Kota Palopo Tahun 2022, untuk meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak Didalam Melaksanakan Pajak Bumi Dan Bangunan.
Turut Hadir Kepala Bapenda Kota Palopo, Camat Dan Lurah Se - Kota Palopo, Serta Dept kolektor Kota Palopo. (*)