MAKASSAR, RAKYASULSEL.CO - Tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yakni Dinas Pariwisata dan Satpol PP menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) Rustic Bar Cafe, Kamis (12/5).
Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dispar Kota Makassar, Andi Karunrung menyampaikan THM yang berlokasi di Jalan Toddopuli ini melanggar Surat Edaran (SE) Walikota tentang penutupan sementara THM dalam rangka menghormati ramadan.
Diketahui, SE Walikota Makassar itu bernomor 556 / 140.S.EDAR / DISPAR / lit 12022 Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam Rangka Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1443 H / 2022 M.
Kata dia, penutupan ini dilakukan oleh Satpol PP Makassar sebagai penegak Perda. Mereka dibantu oleh TNI dan Polri memasang stiker atau segel menutup sementara THM Rustic Bar Kafe.
"Jadi, THM Rustic ini tetap buka di bulan ramadan meski ada larangan yang tertuang dalam SE Walikota Makassar," tegas Andi Karunrung, Kamis (12/5).
Padahal, kata dia, Pemkot Makassar telah mengimbau baik lisan dan tulisan tiga hari sebelum memasuki bulan suci ramadan. Namun, THM Rustic Bar Cafe tak mengindahkan penyampaian tersebut.
"Pada kegiatan aturan-aturan yang dilanggar, maka sanksinya kan kita tutup sementara waktu. Jadi tidak ada aktivitas," tutupnya. (Yadi)