Arlin menjelaskan, khusus di pemerintah kota hanya melakukan pemantauan pasokan distribusi minyak goreng. Untuk ketetapan harga sendiri pemerintah daerah mengikut pada keputusan pemerintah pusat.
"Kami di Pemkot itu hanya melihat kondisi pasokan distribusi dengan permintaan konsumen," tukasnya.
"Kalau dari pasokan masih tersedia di beberapa distributor meskipun kalau dihitung dari kebutuhan terbatas tapi itu masih tersedia," tambahnya.
Dia menjelaskan, tugas Dinas Perdagangan Makassar melakukan pemantauan harga di lapangan seperti pasar dan toko ritel. Kedua jalur distribusi apakah ada hambatan terhadap distribusi atau tidak, dan pola konsumsi masyarat kita pantau.
"Terkait pembatasan ekspor dan banyaknya distribusi kami di pemerintahan kota hanya menunggu arahan dari pemerintah pusat," jelasnya.
Terakhir dari grafik pemantauan Dinas Perdagangan Kota Makassar, pasca pelarangan maupun setelah pelarangan ekspor minyak sawit mentah masih sama terbilang normal. Kandang naik kadang turun sesuai dengan pola konsumsi konsumen. (Isak)