Mendagri Resmi Lantik Lima Pj Gubernur, Tito Karnavian: Agar Tidak Terjadi Kekosongan Kekuasaan

  • Bagikan
foto : JPNN

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi melantik lima orang pilihan Presiden Jokowi sebagai Penjabat atau Pj Gubernur Provinsi Papua Barat, Gorontalo, Banten, Bangka Belitung dan Sulawesi Barat di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5).

Daftar Pj Gubernur yang resmi dilantik adalah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Paulus Waterpauw, sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Sekda Pemprov Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

Kemudian Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin, sebagai Penjabat Gubernur Bangka Belitung dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.

Mereka berlima dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken oleh Presiden Jokowi.

Pj Gubernur dilantik untuk menggantikan gubernur definitif di lima provinsi yang berakhir masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022.

Pelantikan penjabat gubernur di lima provinsi ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan.

Presiden Jokowi sebelumnya telah meminta jajarannya untuk menyiapkan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya habis pada 2022.

Mantan Gubernur DKI itu mengatakan pada tahun ini terdapat 101 pengganti kepala daerah yang mesti disiapkan dengan rincian 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Tito sendiri menyatakan Presiden Jokowi yang menunjuk Pj Gubernur pada 2022 dan 2023.

Tito menjelaskan mekanisme pengangkatan Pj kepala daerah untuk level provinsi berada di bawah kewenangan Kemendagri. Lantas Kemendagri akan mengajukan para kandidat tersebut untuk kemudian dipilih oleh Jokowi selaku presiden.

Sementara untuk level kabupaten/kota, lanjut Tito, gubernur bisa mengajukan kandidat Pj kepala daerah kepada Kemendagri.

"Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke Presiden. Presiden yang menentukan. Lalu bupati, wali kota diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana ke Presiden," kata Tito saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3).

Tito menyebut kemungkinan Jokowi akan membentuk Tim Penilai Akhir (TPA) untuk menilai para birokrat yang diangkat.

"Untuk gubernur, sesuai undang-undang kita serahkan kepada Presiden. Mungkin presiden juga akan lakukan TPA, melibatkan pejabat lain sebagai tim penilai akhir yang selama ini untuk menentukan. Karena masa jabatan yang panjang," beber Tito soal daftar Pj Gubernur. (*)

  • Bagikan