Pagari Fasilitas Publik, Dinas Pertanahan Makassar Panggil Pengelola Toko Agung

  • Bagikan
Kadis Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum

Bahkan, pihaknya telah dua kali melayangkan teguran kepada pengelolanya. Saat ini, urusan lahan parkir Kafe Agung sedang berproses di inspektorat.

Untuk menindak lanjuti pemanfaatan fasum-fasos ilegal tersebut, Namsum harus menunggu hasil kajian dari inspektorat.

"Apapun eksekusinya, itu tergantung hasil review dari Inspektorat," ujarnya.

Kata dia, Pengelola Kafe Agung wajib memberikan kontribusi terhadap pemanfaatan fasum yang selama ini digunakan.

Hal itu nantinya akan tertuang dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS).

"Kita tunggu saja hasilnya dari Inspektorat. Kalau nanti hasilnya agar ditindaklanjuti dengan PKS, maka akan ada poin-poin, salah satunya itu membahas kontribusi," pungkasnya. (*)

  • Bagikan