JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, 27 November 2024 mendatang, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian.
Hal tersebut lantaran pada Pilkada Jeneponto 2018 lalu, tercatat sebanyak 31 orang ASN diproses oleh pihak Pengawas Pemilu dan mendapatkan sanksi dari Komisi ASN, termasuk diantaranya ada yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) dan 5 orang menjabat kepala dinas.
Selain sekelas Sekda dan kepala dinas, sebanyak 2 orang Kepala Desa pada Pilkada lalu juga diproses pidana dan dijatuhi hukuman pelanggaran pemilu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto, Saiful, yang ditemui di kantornya, Jumat (13/5/2022) siang, menyebutkan bahwa guna menjaga netralitas ASN pada Pilkada Jeneponto 2024 mendatang, pihak Bawaslu Jeneponto tentunya telah menyiapkan serangkain program sosialisasi atau pencegahan.
"Pelanggaran pada 2018 lalu sudah bisa kita evaluasi, termasuk modusnya, agar dapat dilakukan pencegahan lebih dini, serta agar tidak terulang kembali pada Pilkada mendatang, "ujar Saiful.
Sementara itu faktor penyebab ASN pada Pilkada lalu banyak yang tidak netral atau bahkan melakukan pelanggaran Pemilu, menurut Saiful adalah tak lain juga lantaran kedekatan atau hubungan kekerabatan dengan figur calon Bupati atau Wakil Bupati yang bertarung.
"Salah satu faktornya, ya karena kedekatan atau kekeluargaan," jelas Saiful.
Pada Pilkada Jeneponto 2024 tentu diharapkan ASN tetap menjaga asas netralitasnya, terlebih Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil pada 31 Agustus 2021 lalu, yang dimana peraturan tersebut menjelaskan berbagai larangan bagi PNS, termasuk mempertegas ketentuan soal netralitas dalam Pemilu dan Pilkada. (Zad)