PMK Ancam Hewan Kurban

  • Bagikan
ilustrasi

Dirinya menyebut langkah yang harus dilakukan agar MPK tidak menyebar yakni pengetatan lalu lintas hewan. Pihaknya, kata dia akan mengecek dengan detail untuk mengendalikan penularan yang lebih besar.

Syamsul meminta, hewan atau ternak yang akan masuk ke Sulsel, harus menjalani proses disinfektandan memusnahkan sampah yang ada bersama dengan kapal yang memuat hewan tersebut.

Dia juga meminta kepada dinas-dinas terkait untuk saling membantu dalam penanganan pencegahan penyebaran penyakit mulut dan mulut ini (PMK).

"Semua peraturan surat edaran dan payung hukum yang dibuat dari pusat mudah-mudahan dapat diimplementasikan karena setiap daerah punya sosial budaya yang berbeda.

Adapun Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry mengatakan pihaknya berencana akan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait seperti Dinas Peternakan utntuk membahas kondisi wabah PMK pada hewan ternak menjelang lebaran Iduladha.

"MUI baru berencana bersidang mengumpulkan para ulama dan para ahli itu medis peternakan hewan untuk membicarakan masalah itu," kata Muammar.

Dia mengatakan, berdasarkan ilmu fikih, hewan yang akan dikurbankan harus sehat atau tidak terinfeksi penyakit. Alasannya, bila hewan yang dikurbankan terinfeksi penyakit maka hukumnya tidak sah.

Untuk itu, Dirinya mengatakan perlunya dilakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan untuk memastikan hewan yang beredar di masyarakat itu sehat.

"Makanya memang harus koordinasi dengan dinas peternakan yang memastikan hewan yang beredar dimasyarakat itu adalah hewan yang tidak terinfeksi," ujar dia.

Kepala Dinas Peternakan Sulsel, Taufiq mengatakan dalam mengantisipadi penyebaran PMK di Sulsel, maka pihaknya menindaklanjuti surat Edaran dari Kementerin Peternakan, pihaknya telah menyampaikan surat edaran kepada kepala daerah.

Taufiq mengatakan pihaknya membuat surat kewaspadaan untuk para pelaku usaha termasuk perguruan tinggi dan rumah potong hewan (RPH) di Sulsel.

Dia menyebut ada beberapa daerah yang dijaga ketat agar penyakit mulut dan kuku ini tidak masuk di Sulsel seperti Kabupaten Bone, Maros dan Jeneponto. Daerah-daerah tersebut menjadi lalu lintas hewan karena memiliki pelabuhan.

  • Bagikan