TORAJA UTARA, RAKYATSULSEL - Kepala Lembang (kalem) terpilih pada pemilihan kepala lembang (pilkalem) Buntu Tallunglipu kecamatan Tallunglipu kabupaten Toraja Utara (Torut) pada, 28 April 2022 lalu, Mikhael Pongsibidang (MP) dilaporkan ke polisi oleh warga Harvin yang juga merupakan salah satu rivainya pada pilkalem tersebut.
Dimana MP diduga ijasah yang digunakan sebagai kelengkapan pada pilkalem tersebut telah dipalsukan isinya yakni tahun kelahiran yang seharusnya 1996 tetapi telah dirubah menjadi 1994.
Menurut kuasa hukum Harvin, Asarias Tulak kepada media usai mendampingi kliennya pada pemeriksaan awal, mengatakan bahwa kliennya telah diperiksa oleh penyidik Polres Torut, terkait laporan atas dugaan penggunaan dokumen yang isinya dipalsukan yakni tahun lahirnya yang dirubah yang harusnya 1996 tetapi dirubah menjadi 1994, dan hal ini melanggar KUHP pasal 263 ayat 1 dan 2 serta KUHP pasal 266 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Ditambahkan Asarias bahwa dalam pemeriksaan awal tersebut kliennya menyiapkan barang bukti berupa copyan ijazah yang telah dilegalisir yang isinya telah diganti yakni tahun yakni 1996 dirubah menjadi 1994.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Torut, IPTU Andi Irvan Fachri yang dikonfirmasi diruang kerjnya membenarkan bahwa berdasarkan laporan Harvin pada 5 Mei 2022 dengan nomor laporan 76/5/2022 dan telah dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor terkait dugaan pemalsuan isi dokumen dan ini masih dalam tahap penyelidikan.
Ditambahkan Andi Irvan bahwa setelah pemeriksaan awal selanjutnya akan dijadwalkan pemeriksaan saksi dan selanjutnya akan dikembangkan dan akan melalukan klarifikasi ke pihak terkait seperti sekolah, dinas pendidikan, termasuk panitia pemilihan kepala kepala lembang.
Sementara itu MP yang dicoba diklarifikasi RAKYATSULSEL, Sabtu, 14 Mei 2022 via seluler dan whatshaapnya belum memberikan memberikan tanggapan. (Ely)