“Kasus ini menjadi atensi yang serius bagi kami sebagai upaya untuk menghentikan praktik-praktik yang sama di masyarakat,” sebut Makmur.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kota Makassar Muslimin Hasbullah mengatakan, dugaan modus trafficking terkait dengan penjualan bayi ini rentan terjadi akibat hubungan yang tidak sah.
"Ini akan memberikan dampak yang mendalam bagi keberlangsungan pemenuhan hak anak, terutama dari aspek administrasi kependudukan, hak pendidikan, sosial," ungkap Mimink--sapaan akrabnya.
"Begitupula dampak jangka panjang dalam hal hak memperoleh warisan, yang saat ini banyak terjadi sengketa di masyarakat,” pungkasnya. (*)