Empat WBP Kemenkumham Sulsel Terima Remisi Hari Raya Waisak

  • Bagikan
Penyerahan SK Remisi ke WBP Wilayah Kemenkumham Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berikan remisi (Pengurangan Masa Pidana) khusus Hari Raya Waisak kepada Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha, Senin (16/5).

Remisi yang didapatkan berupa remisi khusus I (RK 1) dengan rincian 2 orang menerima remisi 1 Bulan dan 2 orang menerima remisi 2 bulan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni Berkelakuan baik.

"Itu, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir," ujar Liberti, Senin (16/5).

Sambung Liberti, hal itu terhitung dari tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan dengan baik.

Khusus bagi narapidana terorisme, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI dan Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA.

"Melalui pemberian remisi ini, menandakan wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran," ungkapnya.

"Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto mengatakan jumlah isi penghuni Lapas atau Rutan di Sulsel saat ini sebanyak 10.759 orang per tanggal 15 Mei 2022. Rincian, narapidana 8,244 orang dan tahanan 2.515 orang. (*)

  • Bagikan