Namun, menurutnya, jika seorang yang memiliki riwayat penyakit sesuai dengan identifikasi awal penyakit almarhum Arfandi menderita penyakit sesak nafas lalu mengkonsumsi narkotika maka akan berdampak pada jantung.
"Penyebab meninggalnya, nanti teman-teman tanya ke Dokpol. Tapi ini sangat berbahaya, karena ketika kita menggunakan sabu itu detak jantung kita akan terpacu lebih kencang yang mengakibatkan napas semakin terpacu," ujarnya.
"Informasi sesak napas ini hasil keterangan kita ambil dari pihak dekat dengan korban itu memang ada riwayat keluarganya mengidap asma. Apakah si korban memiliki penyakit asma itu perlu diautopsi. Namun, autopsi itu sendiri tidak bisa dilakukan apabila keluarga korban tidak menyetujui. Itulah kesulitan kita (Polisi)," tambahnya.
Terkait adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota polisi, Budhi menyampaikan, dirinya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada apabila hal itu terbukti.
"Sedangkan anggota yang diduga melakukan penganiayaan pada tersangka, kalau itu memang terbukti kami akan proses. Dalam hal Polri tidak akan melindungi anggota yang berbuat di luar prosedur (SOP). Kita terbuka dan kita harapkan semua pihak memberitakan yang sebenarnya," tegasnya.
Terkait perkaranya sendiri dipastikan akan putus sebab yang bersangkutan atau tersangka Arfandi sudah meninggal dunia.
"Ini konstruksi perkaranya terputus, karena yang bersangkutan meninggal. Karena tidak bisa dilakukan pengembangan karena terputus disaat pengembangan yang bersangkutan," sebutnya. (Isak)