“Hak warga negara Indonesia perlu dibela. UAS itu WNI. Dubes perlu bela beliau. Tidak bisa lepas tangan,” tegas dia.
Dubes Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo menyebut UAS bukan dideportasi, tetapi ditolak masuk.
“Beliau tidak dideportasi tetapi tidak mendapatkan izin untuk masuk Singapura. Jadi diminta kembali ke Indonesia,” katanya, Selasa (17/5).
Terkait alasan penolakan, dia menjelaskan pihaknya tidak bisa mengungkapkan dan melempar pertanyaan ke Kedutaan Besar (Kedubes) Singapura di Jakarta.
“Kalau alasannya yang tepat mungkin tanyakan kepada Kedubes Singapura di Jakarta. Karena mereka yang lebih berhak menjelaskan alasannnya,” kata Suryopratomo. (*/jpnn)