Masyarakat Tak Lagi Diwajibkan Pakai Masker di Area Terbuka, Berikut Syaratnya

  • Bagikan
Presiden Joko Widodo

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka. Pemerintah, menurut dia, mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang terkendali.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).

Namun, Presiden menilai tak wajib bermasker tidak bisa dilakukan di semua tempat. Menurutnya, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden.

Eks Wali Kota Solo itu menjelaskan bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tambah Presiden.

Jokowi menyebut bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap juga tidak perlu melakukan tes usap.

"Bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Presiden.

Data Satgas Covid-19 per 16 Mei 2022 menyebutkan total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 182 kasus sehingga total kasus mencapai 6.050.958 kasus, sedangkan kasus aktif Covid-19 tanah air mencapai 4.697 kasus.

Kasus sembuh juga bertambah 263 sehingga totalnya mencapai 5.889.797 kasus sementara pasien meninggal bertambah enam orang menjadi total 156.464 sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada Maret 2020.

Pemerintah telah menyuntikkan vaksin dosis pertama Covid-19 di Indonesia sejumlah 199.625.406 dosis, dosis kedua sebanyak 165.273.179 dosis, dan vaksinasi ke-3 mencapai 42.709.756 dosis. (antara/jpnn)

  • Bagikan