Soal Surat KPK, Ini Jawaban PUPR Jeneponto

  • Bagikan
Plt. Kepala Dinas PUPR Kab. Jeneponto, M Basir Bochari

JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Terkait surat undangan zoom meeting dan permintaan data sejumlah proyek program bantuan Kementerian PUPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jeneponto menyatakan kesiapannya.

Plt. Kepala Dinas PUPR Kab. Jeneponto, M Basir Bochari yang ditemui Rakyat Sulsel di Kantor Bupati Jeneponto, Rabu (18/5/2022) siang, mengungkapkan bahwa pihaknya siap memberikan data, walaupun sebenarnya data program kegiatan yang diminta oleh KPK tersebut bukan merupakan kegiatan utama PUPR Jeneponto, melainkan kegiatan Balai Besar Pelaksana Jalan dan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, serta Balai lainnya.

"Insalaah hari ini, kita undang lagi balai Pompengan sama Balai Jalan dan Jembatan untuk membahas soal data yang diminta oleh KPK. Kemarin dulu kita sudah undang Balai Perumahan sama Balai Sarana dan Prasarana, karena sebenarnya bukan kegiatan kami, melainkan kegiatan Balai, hanya kebetulan ada di Jeneponto, jadi bukan kita yang melaksanakan sebenarnya, "ujar Basir.

Selain itu, Basir juga menyangkan bocornya informasi mengenai surat KPK ke Dinas PUPR Jeneponto.

"Itu juga saya tidak tahu kenapa sampai bocor, padahal surat itu bukan ditujukan kemana-mana, dari mana sumbernya, siapa yang kasi keluar," kata Basir.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 26 April 2022 mengirim surat undangan diskusi dan permintaan data, yang ditujukan ke Dinas PUPR Jeneponto, dengan nomor surat UND/667/LIT.05/10- 15/04/2022 yang ditandatangani oleh atas nama Pimpinan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, serta ditembuskan ke Pimpinan KPK dan Inspektur KPK.

Dalam surat KPK tersebut, dituliskan sesuai kewenangan KPK untuk melakukan tugas monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintah negara yang diamanahkan oleh pasal 6 huruf C dan pasal 9 Undang- Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang nomor 30 tahun 2022 tentang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagai dari upaya pencegahan korupsi, pada tahun 2022 Direktorat Monitoring KPK melaksanakan kajian mitigasi resiko korupsi pada Bantuan Pemerintah (Banper) di kementerian/lembaga dengan program bantuan pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sebagai salah satu sampel yang dikaji.

KPK meminta pihak PUPR Jeneponto mengikuti diskusi bersama KPK melalui zoom meeting yang akan digelar pada Senin (23/5/2022) mendatang, dengan menyiapkan data program bantuan pemerintah dari Kementerian PUPR di Jeneponto sejak tahun 2019- 2022, daftar program Dinas PUPR Kab. Jeneponto, data penerima bantuan pemerintah, yaitu bantuan SANIMAS, PAMSIMAS, PISEW, KOTAKU, BSPS, P3TGAI dan jembatan gantung. (Zad)

  • Bagikan