Itu, dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, khusus di Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara.
Berdasarkan hasil analisis data profil SMP yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat Pembinaan SMP. Tercatat ada sebelas SMP yang memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan berupa dana subsidi yang bersumber dari APBN 2011 ini.
Pengadaan komputer beserta perangkatnya berupa hardware dan software pembelajaran SMP tahun 2011 yang disalurkan melalui rekening Bank milik sekolah masing-masing sebesar Rp31.000.000.
"Dengan dana bantuan dari Kementrian Pendidikan tersebut, terpidana Ical bersama dengan Syahran Syahrul Tambing dan Pauluskonba, dengan mengan menggunakan perusahaan CV. Fajar Utama mengadakan barang dengan total yang dimaksudnya di atas," sebutnya.
Lebih jauh, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menyebutkan bahwa untuk membeli peralatan komputer beserta perangkatnya berupa hardware dan software serta CD pembelajaran interaktif hanya sebesar Rp20.000.000 untuk satu
paket.
Sehingga terdapat kemahalan harga yang dilakukan oleh terpidana Ical bersama dengan Syahran Syahrul Tambing dan Pauluskonba sebesar Rp11.000.000 per paketnya. Sehingga atas perbuatan terpidana tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp121.000.000.
Adapun pasal yang dilanggar yakni Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.