MAKASSAR, RAKYATSULSEL - DPO dalam perkara korupsi kegiatan pemberian subsidi hardware dan software pembelajaran SMP di Kabupaten Toraja Utara atas nama Abu Rizal Azhar (32) alias Ical berhasil ditangkap.
Dia diamankan saat berada di wilayah Jawa Barat (Jabar) oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terpidana Ical diamankan Tim Tabur disekitar Perumahan Lavanya Hills Cluster Amala, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (17/5).
Ical yang telah lama buron diketahui berdomisili di Jalan Rappocini Raya No. 103, Kelurahan Rappocini Raya, Makassar.
"Kepala Kejati Sulsel mengirim Tim Tabur ke Jakarta untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana. Setelah dipastikan keberadaannya Tim Tabur langsung mengamankan terpidana (Ical), dan segera dibawa ke Kejati Sulsel untuk dieksekusi," kata Soetarmi saat merilis kasus ini, Rabu (18/5) kemarin.
Soetarmi melanjutkan, posisi perkara yang menjerat Ical bermula pada tahun 2011 lalu. Kementerian Pendidikan Nasional memberikan subsidi hardware dan Software pembelajaran bagi SMP.