Laksus Ungkap Potensi Pidana yang Bisa Menjerat Owner Kosmetik Ilegal

  • Bagikan
Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muhammad Ansar

Ketika sudah terdaftar maka owner wajib menyerahkan formulir online dengan dokumen pendukung untuk aplikasi BPOM E-application. Di sini jadi poin penting karena owner akan mendapatkan ID pengguna dan kata kunci.

"Tapi ini harus lewat BPOM. Sementara para owner kosmetik ilegal tidak pernah berinteraksi dengan BPOM. Artinya mereka tidak punya ID aplikasi dari BPOM," kata Ansar.

Aplikasi untuk user ini dapat dilakukan satu waktu, sepanjang tidak ada perubahan dalam data aplikasi. Jika terdapat perubahan data, perusahaan anda harus menyerahkan sebuah perubahan notofikasi perubahan data atau mengirim ulang kepada admisi.

Berdasarkan aturannya semua proses pendaftaran harus dilengkapi persyaratan berikut. Yakni Salinan Angka Pengenal Impor (API), Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Salinan Nomor Pelapor Wajib Pajak (NPWP).

Setelah terdaftar di BPOM, barulah dimulai pendaftaran produk. Ini membutuhkan persiapan dokumen.Di antaranya menyerahkan dan menerima notfikasi dari BPOM untuk setiap produk yang ingin didaftarkan. Lalu pembayaran kepada BPOM.

Selanjutnya BPOM akan mengumpulkan pembayaran untuk setiap produk yang didaftarkan. Untuk notifikasi BPOM, BPOM akan mengeluarkan notifikasi dalam 2 minggu setelah mereka menerima pembayaran.Pendaftaran memakan waktu sekitar 1,5 sampai 2 bulan.

Pendaftaran produk akan berlaku hingga 3 tahun sebelum pembaharuan. Jadi menurut Ansar, prosedur ini yang sulit dipenuhi para owner kosmetik ilegal. Karena mereka pasti akan terbentur pada dokumen produk. Apalagi produk mereka tidak melalui uji lab.

"Kalaupun mereka bisa uji lab itu akan ditolak karena bahannya itu memang dominan merkuri. Pasti tidak lolos," ketus Ansar.

Apresiasi Kapolda Sulsel

Ansar mengapresiasi Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana yang memberi atensi pada kasus peredaran kosmetik ilegal. Menurutnya, komitmen kapolda memberi angin segar dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kita salut dengan komitmen kapolda memberi atensi. Artinya beliau bisa menangkap keresahan di masyarakat," kata Ansar.

Tinggal bagaimana instruksi kapolda ini direspons oleh Ditreskrimsus agar ada langkah konkret di lapangan. Penangkapan salah satu owner beberapa pekan lalu menurut Ansar bisa jadi pintu masuk.

"Saya yakin ini bisa dibongkar ke akar-akarnya. Karena owner-owner itu sudah terdeteksi. Tinggal ditindaklanjuti saja," cetusnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version