Namun, Rafiuddin, tetap membeberkan tetap melakukan protokol kesehatan dalam setiap perkumpulan.
Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gowa Anwar Usman mengatakan kebijakan kepala negara sudah dibolehkan membuka masker diruang terbuka maka secara otomatis juga akan berlaku di seluruh Indonesia.
Meski Demikian, kata politisi dari partai Perindo ini belum bisa mencabut Perda Nomor 2 tentang wajib masker di Wilayah Kabupaten Gowa sebelum Covid-19 secara nasional selesai.
"Salah satu pasal dalam Perda Masker, tertulis bahwa regulasi ini akan cabut setelah secara nasional covid-19 dinyatakan selesai," pungkasnya. (Abdul Kadir).