GOWA, RAKYATSULSEL - Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan tentang pelonggaran atau bebas masker di ruang terbuka. Namun, aturan itu masih menunggu pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Gowa, Rafiuddin Rapi, Kamis (19/5). Kata dia, pelonggaran masker yang disampaikan Presiden tetap melaksanakan petunjuk pusat.
"Soal itu, kita akan melaksanakan petunjuk dari pusat. Jadi, kalaupun pusat mencabut mengenai masker otomatis juga peraturan daerah yang ada di Kabupaten Gowa akan berakhir," tukas Rafiuddin.
Untuk Perda wajib masker yang diberlakukan di Kabupaten Gowa, H Rafiuddin Rapi memaparkan akan batal dengan sendirinya jika pusat mengeluarkan perintah mengenai pemberlakukan masker berakhir.
"Perda Gowa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker waktu lalu ketika sudah tidak dibutuhkan lagi oleh daerah akan tercabut dengan sendirinya," tukasnya.