MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penangkapan Muhammad Arfandi Ardiansyah, 18 tahun, yang berujung tewasnya tersangka kasus narkoba itu, berbuntut panjang.
Keluarga Arfandi saat ini tengah didampingi tim hukum yang langsung mengadukan perkara itu Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Selain mengadukan personel Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar ke Ditreskrimum, tim hukum keluarga Arfandi lebih dahulu melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel. Enam polisi yang melakukan penangkapan itu tengah menjalani proses.
Kuasa hukum keluarga Arfandi, Arni Jonathan mengatakan, mencantumkan sejumlah pasal yang diduga telah dilanggar oleh polisi saat melakukan penangkapan.
"Polisi kami duga telah melanggar Pasal 340 Subsider 338 juncto 170, Pasal 354 dan Pasal 351 Ayat 3," kata Arni Jonathan kepada Harian Rakyat Sulsel, Rabu (18/5).
Menurut Arni, pencantuman Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pengaduan itu karena tim kuasa hukum menduga Arfandi mengalami pembunuhan berencana.
Dugaan itu disebut terpenuhi dengan alasan dalam penanganan atau penangkapan Arfandi terdapat sejumlah proses yang terjadi.
"Unsur perencanaannya itu kami nilai ada karena Arfandi ditangkap dan meninggal dunia. Artinya kalau dia ditangkap berarti ada perintah (atasan). Kalau ada perintah, berarti ada proses di dalam kematian Arfandi," ujar Arni.
Selain itu dalam penangkapan Arfandi juga disebut terjadi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) polisi.