Adapun terkait hasil visum luar korban, Mukram menyebut, hasil itu telah diambil oleh pihak Polda Sulsel dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam proses perkaranya.
"Kami belum terima hasil visumnya. Kemarin sempat divisum, alasan pihak Dokpol, hasil visumnya diambil oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel," ujarnya.
Kuasa Hukum almarhum Arfandi, Arni Jonathan mengatakan, pembongkaran makam berlangsung sekitar lima jam. Usai dilakukan autopsi, jenazah Arfandi kembali dikubur.
"Sekitar lima jam. Tapi saya dengan bapak dan ibu korban tadi sempat meninggalkan lokasi menuju Polrestabes untuk menemui enam orang anggota Polisi yang diamankan," ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes. Pol. Komang Suartana mengatakan dalam kasus ini ada enam orang polisi yang diamankan di Propam. Ke enam orang tersebut saat ini telah dibebaskan tugaskan dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
"Enam polisi masih diamankan. Kami bebastugaskan sampai kasus ini selesai," ujar dia. (Isak)