TORAJA UTARA, RAKYATSULSEL - Paripurna penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati kabupaten Toraja Utara (Torut) tahun anggaran 2021 kembali ditunda untuk kedua kalinya. Dimana juga rapat penyerahan LKPj juga pernah diskorsing.
Menurut ketua DPRD Torut, Nober Rante Siama di ruang paripurna, Kamis, 19 Mei 2022 menyampaikan bahwa rapat paripurna penyerahan LKPj kembali ditunda karena bupati tidak hadir, anggota DPRD Torut tidak korum dan kesiapan pemkab untuk menyerahkan LKPj belum karena masih menunggu hasil konsultasi ke pemerintah propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dikatakan Nober bahwa pemerintahan yang ada menggunakan visi dan misi bupati baru (visi misi Ombas-Dedy), sementara seharusnya itu masih mengikuti visi dan misi bupati lama karena RPJMD yang ada adalah 2016-2021. Sehingga tidak akan sinkron untuk itu DPRD belum menerima LKPj bupati dan memilih menunda kembali rapat penyerahan LKPj dan masih menunggu hasil persuratan resmi dari bagian pemerintahan setda Sulsel.
Ditambahkan Nober bahwa sesuai aturan yang ada bahwa LKPj dibahas paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan paling lama pembahasan di DPRD itu 1 bulan. Untuk itu dirinya mendesak pemda untuk segera melakukan konsultasi ke bagian pemerintahan Setda Sulsel dengan menyertakan hasil konsultasi tertulis.
Sementara itu kepala bagian (Kabag) Pemerintahan setda Torut, Samuel Limbong Tandirerung
dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa alasan menggunakan visi misi bupati baru itu berdasarkan hasil konsultasi dengan beberapa kabupaten yang bersamaan pilkada lalu. Dan sudah melakukan konsultasi secara lisan selanjutnya akan segera bersurat saat ini masih akan bersurat ke pemprop untuk itu. (Ely)