PAREPARE, RAKSUL - Pemberlakuan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berwarna putih beberapa waktu lalu telah direncanakan Kepolisian Republik Indonesia.
Kendati demikian, penerapan plat dasar putih dengan tulisan hitam tersebut belum diresmikan oleh pihak kepolisian saat ini.
Hal ini ditegaskan Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh Yusuf yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/5/2022).
Kasatlantas Polres Parepare, Muh Yusuf menyampaikan pemberlakuan TNKB yang biasa digunakan para pengendara roda dua ataupun roda empat, masih mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Di mana disebutkan bahwa TNKB ini akan diberlakukan untuk dasar putih tulisan hitam. Namun demikian, untuk pemberlakuannya khusus di wilayah Sulawesi Selatan, lebih khusus di Kota Parepare, belum boleh menggunakan plat TNKB tersebut, karena belum ada stok dari Korlantas Mabes Polri,”jelas AKP Muh Yusuf.
Lebih lanjut ia mengatakan, penggunaan plat dasar putih tersebut akan disosialisasikan apabila sudah dapat digunakan. Sedangkan yang saat ini banyak terpasang di jalan, terkait dengan plat putih tersebut, itu tidak sesudah spesifikasi tekhnis (spekte) karena tidak dikeluarkan oleh pihak Samsat.
“Itu hanya dibuat sendiri atau ilegal. Oleh karena itu, saya imbau kepada seluruh pengguna kendaraan, untuk Plat TNKB putih ini belum digunakan, nanti pada saat ada sosialisasi baru bisa digunakan. Kemudian akan dilakukan tindakan terhadap penggunaan TNKB yang tidak sesuai Spekte yang sebagian sudah beredar saat ini,”Imbaunya.(Yanti)