PALOPO, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri Palopo mendirikan Rumah Restorative Justice di Istana Kedatuan Luwu Kota Palopo, Minggu 22 Mei 2022
Rumah Restorative Justice Ini merupakan salah satu upaya mengurangi warga yang yang tersandung perkara hukum sehingga harus menjalani masa hukuman.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo Agus Riyanto, S.H mengatakan, restorative Justice merupakan salah satu solusi penyelesaikan tindak pidana tanpa harus ke ranah hukum.
Keadilan yang restoratif berarti kembali keadaan semula yaitu sebelum ada suatu tindak pidana. Persoalannya diselesaikan di luar pengadilan.
"Sesuai nilai-nilai Pancasila, kita bisa saling memaafkan saling rukun harmonis," tuturnya
Rumah ini didirikan untuk menyelesaikan suatu perkara pidana di luar pengadilan, dengan melibatkan korban, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Dalam rumah restorative Justice, antara korban dan pelaku bisa bermufakat untuk bisa menyelesaikan suatu permasalahan, secara musyawarah dan mufakat. Kesepakatan ini tidak hanya pelaku dan korban saja, tapi juga ada respon yang positif dari tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Restorative justice juga akan mengurangi tingkat hunian lapas dan menghilangkan stigma negatif di masyarakat. Ketika pernah menjalani masa pidana cenderung akan menimbulkan stigma negatif, padahal tindakan itu didasari bukan karena niat jahat.
"Restorasi Justice tidak ada unsur paksaan dan kepentingan lain. Keadaan itu bisa kita kembalikan di mana si korban bisa memaafkan pelaku bisa berkomitmen untuk tidak melakukan lagi," katanya.
Restorative justice harus memenuhi syarat-syarat khusus, salah satunya adalah baru dilakukan sekali. Selain itu kerugiannya tidak terlalu besar dan ketika menimbulkan luka juga tidak terlalu parah
"Semuanya bisa saling menyayangi saling bergotong-royong, harmonis serta sejahtera dan berkeadilan. Penegakan keadilan ini juga tetap bisa menjaga keharmonisan meskipun adil tetapi tetap harmonis," tutupnya. (*)