MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Warna Pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari dasar hitam menjadi putih rencananya diberlakukan pada bulan Juni 2022 mendatang, termasuk di Sulawesi Selatan.
Perubahan tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor, menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012. Dalam peraturan baru itu perubahan warna TNBK tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a.
Hanya saja di Sulawesi Selatan, khusunya di Makassar beberapa kendaraan sudah mulai nampak menggunakan Pelat dengan dasar putih tulisan hitam.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah saat dikonfirmasi mengatakan, masyarakat yang sudah menggunakan model Pelat di kendaraanya sebelum aturan itu berlaku dipastikan melanggar. Sebab sudah pasti dibuat sendiri dan bukan produk dari Korlantas Polri.
“TNKB (Plat) itu kan bagian dari dokumen Negara yang diterbitkan oleh penyelengara Negara dan tidak boleh diterbitkan oleh sembarang orang meskipun bentuknya Plat,” kata AKBP Erwin pada Harian Rakyat Sulsel, Senin (23/5/2022).
Sehingga jika Polisi Lalulintas yang sedang bertugas memberhentikan atau menahan pengguna Pelat model baru bukan produk Korlantas Polri, dipastikan akan dikenakan sanksi tilang.
"Kami terus mengimbau agar masyarakat tak asal buat di pinggir jalan. Ini juga untuk menghindari mereka mendapat masalah (tilang) di kemudian hari," terangnya.
Lanjut, Erwin menyampaikan, untuk bahan material Pelat dasar putih tulisan hitam masih menunggu distribusi dari Korlantas Polri.
“Untuk distribusi material dari Korlantas Polri wilayah Sulawesi Selatan belum ada. Artinya, saat ini kita menunggu distribusi material,” ujarnya.
Adapun nanti jika materialnya sudah ada serta petunjuk teknis dari Korlantas Polri ada maka Ditlantas Polda Sulsel akan segera memberlakukan penggunaan Pelat dasar putih tulisan hitam itu.
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, Dirregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan aturan ini diperkirakan akan mulai diterapkan bulan Juni 2022. Dengan target pada Tahun 2027 mendatang, seluruh kendaraan pada skala nasional sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih.
“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” ucap Brigjen Pol Yusri Yunus.
Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Seperti kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
Dalam perubahan warna Pelat ini tidak dilakukan secara serentak. Sehingga masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.
“Engga apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” sebutnya.
Sekedar diketahui, alasan pergantian warna plat nomor kendaraan untuk mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Karena kamera ETLE kesulitan untuk mengidentifikasi plat nomor kendaraan yang berwarna hitam dengan teks putih. (Cr3)