Penyebab Kematian Arfandi Ardiansyah Tunggu Hasil Autopsi, Mahasiswa Siap Gelar Aksi Dukung Keluarga

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Proses hukum kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan Arfandi Ardiansyah meninggal dunia saat dalam penanganan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar terus berlanjut. Terakhir makam pria 18 tahun itu di Jalan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, Makassar kembali dibongkar oleh Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel untuk menjalani otopsi.

Kuasa Hukum almarhum Arfandi, Arni Jonathan saat dihubungi terkait perkembangan kasus kliennya mengatakan saat ini pihaknya telah mendampingi kurang lebih 10 orang saksi ke Polda Sulsel untuk diambil keterangannya baik di Propam Polda Sulsel maupun di Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Sejauh ini upaya hukum yang kami lakukan adalah pendampingan saksi, sudah dua hari kami terus menerus mendampingi saksi untuk diambil keterangannya pihak Polda Sulsel. Sudah ada sekitar 10 saksi dari pihak korban yang kami dampingi," kata Arni pada Harian Rakyat Sulsel, Minggu (22/5/2022).

Pendampingan saksi sendiri dilakukan sembari menunggu hasil outopsi dikeluarkan Forensik Biddokkes Polda Sulsel. Hasilnya baru akan keluar sekitar dua pekan usai dilakukan outopsi.

Termasuk kata Arni, pihaknya juga terus melakukan monitoring terhadap proses hukum ke enam anggota Polisi dari satuan Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar yang saat ini dalam penanganan Propam Polda Sulsel.

"Masih menunggu hasil outopsi. Kami di janji (Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel) sekitar 2 Minggu. Kami juga terus memonitoring perkembangan penanganan enam anggota yang saat ini ditangani di Polda Sulsel," ujarnya.

Adapun terkait isu yang beredar jika pihak keluarga almarhum Arfandi akan menggelar aksi ujuk rasa ditepis oleh Arni. Ia menyampaikan bahwa jika yang akan menggelar aksi unjuk rasa adalah kelompok mahasiwa. Kelompok tersebut juga sudah meminta izin pada pihak keluarga.

"Mahasiswa yang mau demo, buka dari pihak keluarga. Mereka mau aksi karena menilai ada ketidak adilan atau pelanggaran berat dalam kasus ini. Lebih pada keadilannya agar kasus seperti ini tidak terulang lagi," sebut dia.

Ayah korban, Mukram (39 tahun) pun membenarkan akan adanya aksi ujuk rasa atau demonstrasi itu. Ia pun meminta dukungan semua pihak agar kasus anaknya diusut secara profesional tanpa ada intervensi.

"Kami keluarga almarhum dibantu dukungan (mahasiswa). Akan melakukan aksi demo menuntut kasus anak kami segera diungkap," ucap Mukram.

"Kami hanya ingin kematian putra kami benar-benar diproses terbuka tanpa ada yang ditutupi. Karena sebab awal kematian, dari Polisi jelas tidak saya terima. Kekerasan terlihat jelas. Sesak nafas apanya?," sambungnya.

Terpisah, Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel menyampaikan, mereka belum bisa menyimpulkan sebab kematian Arfandi yang tewas saat diamankan Polisi karena diduga terlibat kasus narkoba.

Koordinator Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel, Bripka Sultan mengatakan, analisa dari hasil outopsi masih berlanjut, saat ini sementara dalam penanganan laboratorium forensik. Pihaknya butuh waktu untuk menemukan sebab pasti meninggalnya Arfandi.

Sultan menegaskan, temuan dari outopsi sebelumnya tak lantas dapat disimpulkan begitu saja. Perlu penguat temuan dengan fakta yang ada.

"Kami belum bisa simpulkan. Butuh waktu pastinya. Apalagi baru beberapa hari lalu kami lakukan outopsi jenazah korban. Setidaknya, untuk kasus serupa butuh minimal tiga Minggu hingga sebulan baru ada kesimpulan," ujarnya.

Hasilnya pun jika hasilnya keluar akan diberikan ke penyidik dalam hal penyidik Polda Sulsel selaku pihak yang menangani kasusnya.

"Nanti kalau sudah ada hasil dari temuan outopsi, kami berikan kepada penyidik Krimum Polda. Mereka yang akan sampaikan hasilnya. Jalurnya harus satu pintu. Itu kewenangan penyidik," ujarnya.

Ia pun menyampaikan belum bisa melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bilamana hasil outopsi belum keluar.

"Biasanya olah TKP belum bisa berlangsung kalau hasil outopsi nya saja belum keluar. Karena temuan itulah yang akan kita sama kan ke duduk perkara sebenarnya," bebernya.

Senanda dengan itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan yang ditanyai terkait update kasus ini juga masih irit bicara. Ia mengatakan hasil outopsi akan menjadi kunci pihaknya menentukan apakah ke enam anggota Polisi itu benar bersalah atau tidak.

"Belum bisa memastikan ini tersangka kalau belum ada hasil outopsi maupun gelar perkaranya. Sementara masih kami amankan bukan ditahan. Enam saja, tidak ada lagi tambahan. Makanya kita tunggu dulu prosesnya baru bisa disimpulkan," singkatnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat Muh. Arfandi Ardiansyah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Almarhum Arfandi sendiri ditangkap di wilayah Kelurahan Rapokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, sekitar pukul 03.00 Wita, Minggu 15 Mei 2022. Dari tangan Arfandi Polisi menyebut menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2 gram. Dan dalam proses penangkapannya itu sempat terjadi perlawanan. (Cr3)

  • Bagikan