Sabri menambahkan, tersangka ini telah melanggar undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan pasal 3. Proses penetapan tersangka dan penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif
Setelah tim penyidik menetapkan dan menahan Eks Kades Soreang, Kepala Kajari Takalar Salahuddin memberikan peringatan untuk para kepala desa di Takalar agar tak menyalahgunakan anggaran dana desa.
"Kami tidak akan memberikan toleransi bagi kepala desa yang menyalahgunakan dana desa," ungkap Salahuddin. (*)