"Sesuai juknis. Jika ada yang melakukan pelanggaran, maka oleh pengawas ruangan akan dicatat dalam berita acara pelaksanaan ujian. Dari ketentuan, pelaku pelanggaran diberikan sanksi diskualifikasi," tegas Ishaq.
Adapun kasus ini sedang dalam proses pendalaman Polrestabes Makassar, termasuk keenam orang tersebut kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Pastinya masih dalam pemeriksaan penyidik. Kita tunggu dulu bagaimana kepastian selanjutnya," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando melalui pesan WhatsApp. (Isak)