Ahli Waris Imam Masjid Kelurahan Lompoe Terima Santunan Kematian

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL- Ahli waris dua orang Almarhum pegawai syara, Tobat dan Bakhtiar yang meninggal dunia akibat kecelakaan pada Januari dan Pebruari 2022 lalu, mendapatkan santunan jaminan kematian (JK) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 24 juta.

Penyerahan santunan kematian tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Camat Bacukiki Saharuddin dan Lurah Lompoe, yang didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kausariah Sudirman, yang diserahkan di Bacukiki Rabu 25/5/2022.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Kausariah Sudirman menjelaskan, Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta diberikan kepada ahli waris Nahari istri dari Almarhum Tobat dan santunan yang sama juga diberikan kepada Sri Isnawati istri dari Almarhum Bakhtiar.

“Jadi yang pegawai Syara Kelurahan Lompoe Kecamatan bacukiki, keduanya Imam Masjid Babu Syaadah, dengan santunan kematian Rp 42 juta masing-masing. Yang menerima, ahli waris istri dari Pak Toba atas nama ibu nahari dan pak bakhtiar ahli waris atas nama sri isnawati,”Jelas Kausariah.

Pembayaran santunan tersebut baru dilakukan setelah melakukan koordinasi ke Pemerintah Kota Parepare agar santunan uang duka dialihkan ke pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita baru bayarkan karena penganggaran APBD, karena pertanggungan pembayarannnya oleh Pemerintah. Dulu bayarnya masing-masing pribadi, dan ini kita sampaikan ke pemerintah dan disambut baik oleh pemerintah. daripada santunan yang diberikan sekedar ucapan belasungkawa dan uang duka kenapa tidak dialihkan ke pertanggungan bpjs tenaga kerjaan. Jadi untuk pegawai syara akan terus diupayakan dianggarkan oleh Pemerintah Daerah,”terangnya. (Yanti)

Kedua Imam Masjid tersebut mengikuti dua program yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT), dimana Almarhum Tobat terdaftar sejak Juni 2021 lalu dan meninggal pada tanggal 6 Pebruari 2022.

“Sementara Almarhum Pak bakhtiar ini meninggalnya tanggal 15 Januari 2022 dan terdaftar sejak juni 2020 lalu. Jadi santunannya tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan iuran dibayarkan oleh Pemerintah Kota Parepare melalui penganggaran di Kecamatan,”tandasnya.

Ia berharap, agar BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot, akan terus bekerjasama dan kedepannya dapat melakukan peningkatan program-program lain yang bisa melindungi tidak hanya pekerja formal saja, akan tetapi juga pekerja informal yang ada di Kota Parepare.(Yanti)

  • Bagikan