"Kami akan rapat internal dulu, kemudian menentukan langkah hukum yang perlu diambil," ujarnya.
Dari pantauan, pembongkaran bangunan yang dianggap menyalahgunakan aset Pemprov Sulsel ini dikawal oleh puluhan personil gabungan dari satuan Brimob, TNI, Satpol PP Sulsel, dan Dishub Sulsel.
Namun, pembongkaran hanya dilakukan oleh personil Satpol PP Sulsel, sementara personil gabungan lainnya hanya melakukan pengamanan.
Dalam eksekusi ini, terlihat satu-persatu kursi di Warkop PWI Sulsel dikeluarkan dari dalam gedung. Lalu papan bertuliskan 'Press Club' juga ikut diturunkan. Begitupun dengan bangunan RM. Begos yang terletak tepat di samping warkop PWI juga ikut ditertibkan.
Sebelum meninggalkan lokasi, tim dari Pemprov Sulsel memasang kawat berduri di bangunan bekas Warkop PWI dan RM Begos. Hal itu dilakukan untuk mempertegas pelarangan aktifitas di area tersebut.
Terakhir, Pemprov Sulsel kemudan memasang papan bicara bertuliskan,
"Tanah negara dibawah penguasaan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan sertifikat dan dikuatkan dengan putusan pengadilan Nomor 350 / PDT.G / 2017 / PN.MKS Tanggal 02 November 2017.
Melakukan kegiatan apapun di lokasi ini tanpa izin dari pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diancam kurungan penjara sesuai kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). (Issak)