MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Eksekusi area gedung PWI Sulsel di Jalan A.P Pettarani, Makassar sempat diwarnai perdebatan antara kuasa hukum PWI Sulsel dan Tim Gabungan Pemprov Sulsel, Rabu (25/5/2022).
Perdebatan itu terjadi saat Ketua Tim Hukum PWI Sulsel Arman Sewang mendesak tim eksekusi Pemprov Sulsel memperlihatkan bukti pencabutan hak pemanfaatan dan penggunaan lahan.
Sebab kata Arman, masalah terkait status gedung tersebut telah diserahkan ke DPRD Sulsel. Dan seharusnya eksekusi dilakukan sebelum adanya keputusan dari DPRD Sulsel. Sehingga langkah Pemprov Sulsel ini dinilai melanggar hukum.
"Tadi malam kita berkomunikasi dengan ketua, dan dia mengatakan bahwa proses ini sudah berjalan. Jadi kita tunggu pertemuan berikutnya, tapi ini belum ada. Harusnya ada informasi dulu. Masa tidak ada pemberitahuan, langsung melakukan pembongkaran," kata Arman.
Hanya saja, tim dari Pemprov Sulsel juga tetap ngotot meskipun hanya bisa menunjukkan SK Tugas, bukan surat perintah pembongkaran.
"Kami sudah melayangkan surat peringatan beberapa kali, sehingga kami berhak melakukan eksekusi terhadap aset milik Pemprov," jawab Kasatpol PP Sulsel, Mujiono.
Namun, Kuasa Hukum PWI Sulsel kembali menyanggah, bahwa SK yang ditunjukkan tidak bisa menjadi landasan pembongkaran.
Meski ada perdebatan, eksekusi tetap berjalan. Sehingga Arman mengaku bakal melakukan rapat kordinasi terlebih dahulu sebelum menentukan upaya hukum lanjutan.