MAKASSAR, RAKYATSULSEL - PT OSOS Al Masarat Internasional CO asal Arab Saudi, melayangkan gugatan kepada perusahaan properti PT Zarindah yang diduga melakukan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian. Investor dari Arab Saudi itu mengaku takut berinvestasi di Indonesia atas kejadian ini.
"Kami sudah tiga tahun bolak balik ke Indonesia tapi uang kami belum kembali," kata Direktur PT OSOS, Aldaej Saad Ibrahi melalui penerjemahnya dalam sidang lanjutan perkara itu di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (25/5/2022).
Aldaej mengaku mulai takut untuk berinvestasi di Indonesia. Belajar dari sini, ia memastikan bakal berhati-hati lain kali ketika ingin menjajaki usaha di Tanah Air.
Adapun pengacara PT OSOS Al Masarat Internasional CO, Yoyo Arifardhani mengatakan, pada intinya pihaknya meminta keadilan, apalagi hal ini melibatkan kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi.
Dia mengatakan, dasar gugatan pihak OSOS adalah surat pernyataan Direktur Utama PT Zarindah Perdana, Muhammad Sadiq bahwa dia mengakui dan akan mengembalikan investasi Rp258 miliar yang ditanamkan Dirut OSOS Aldaej Saad Ibrahim untuk bisnis perumahan yang digarap PT Zarindah.
Menurut Yoyo, surat pernyataan tersebut sudah ditandatangani 2019 yang isinya dalam satu tahun akan membayarkan senilai investasi itu. Namun, sampai saat ini tidak dibayarkan (ditransfer). Lantaran itulah, OSOS melakukan gugatan melalui PN Makassar atas nama klien Dirut OSOS.
"Dalam surat pernyataan ada Rp 258 miliar. PT OSOS cuma minta keadilan atas surat pernyataan. PT Zarindah membuat pernyataan akan membayar senilai itu. Dasar itulah yang menjadi tuntutan," ujar dia.
Dari surat pernyataan itu, kata dia, sama sekali belum ada pembayaran. "Kami tidak bisa ngomong karena itu rahasia investasi pribadi. Tapi, PT OSOS menggugat atas dasar pernyataan yang diteken oleh pihak PT Zarindah sebesar Rp 258 miliar. Tapi sampai saat ini belum dilaksanakan. Makanya kami minta keadilan di Indonesia," imbuh Yoyo.
Yoyo menyatakan sampai saat ini PT Zarinda sama sekali belum menyetor keuntungan atau deviden dari investasi tersebut. Padahal harusnya, pembayaran sudah dilakukan sejak tahun 2018-2020.
Sebelumnya, Direktur Utama Zarindah Grup M. Sadiq merasa dirugikan atas gugatan tersebut.
”Terus terang kami tidak pernah menerima dana itu. Kan tiga tahun lalu sudah pernah diangkat, tapi ditolak gugatannya. Kini digugat lagi,” ujar Sadiq kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, kasus itu pernah digugat pada 2019. Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 282/PDT/2020/PT MKS disebutkan, gugatan tersebut tidak mengandung unsur pidana.
Bahkan, lanjut dia, Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP3) Nomor B231/III/2020/Dittipidum. Begitu Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020.
”Pernah dia angkat, tapi tidak ada unsur pidananya sesuai surat dari Mabes Polri dan Polda Sulsel. Ini kasus perdata. Kami sudah menang di Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung,” ujar Sadiq. (*)