MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang pria bernama Jefry (25) terpaksa berurusan dengan polisi usai melakukan aksi pencurian dan membawa kabur uang puluhan juta rupiah.
Uang itu diketahui berasal dari tempat ia bekerja. Jefry mengaku nekad mencuri sebab terlilit utang Pinjaman Online (Pinjol).
Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim mengatakan Jefry adalah seorang kurir jasa pengiriman barang. Ia dibekuk Unit Resmob Polsek Panakkukang saat hendak melarikan diri ke kampung halamannya di Palopo.
Namun dalam perjalanannya ke tempat tujuan, Jerry berhasil dibekuk di Kabupaten Barru, Rabu (25/5).
"Pelaku ini modusnya membuat kunci duplikat kantor lalu saat situasi sepi, dia masuk dan mengambil uang tunai," kata Halim, Kamis (26/5).
Saat beraksi Jefry berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp37 juta. Aksinya pun diketahui setelah polisi memeriksa CCTV yang berada di kantor tempatnya bekerja.
Dari hasil pencurian tersebut, Halim mengungkapkan, Jefry mengakui uang itu untuk digunakan melunasi hutang pinjaman onlinenya.
"Termasuk untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Kini pelaku pun terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Panakkukang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)