Luruskan Informasi, Kakan Kemenag Sidrap Tekankan CJH Usia 65 Tahun Ditunda Keberangkatan Karena Kebijakan Arab Saudi

  • Bagikan

SIDRAP, RAKSUL- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Sidrap, Dr Muhammad Idris Usman meluruskan informasi soal pembatalan keberangkatan haji 17 Calon Jamaah Haji (CJH) Sidrap tahun ini, karena berusia di atas 65 tahun.

Sekaligus Idris Usman menegaskan, tidak melarang mengangkat berita soal CJH, hanya dia meminta tetap menjaga situasi kondusif jelang pemberangkatan haji.

Karena itu, dia meluruskan bahwa CJH berusia di atas 65 tahun itu bukan batal berangkat, hanya ditunda karena kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Jika kebijakan berubah, tetap mereka menjadi prioritas.

"Jadi sebenarnya bukan batal, hanya ditunda karena tahun ini Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa usia 65 tahun ke atas pada tahun ini ditunda. In Syaa Allah kalau normal, akan dilaksanakan sebagaimana biasanya. Kalau semuanya sudah normal kembali setelah pelaksanaan haji tahun ini, akan kembali seperti semula," ungkap Idris Usman, Jumat, 27 Mei 2022.

Dia juga menekankan, sama sekali tidak pernah melarang atau mengintervensi pemberitaan terkait CJH. Hanya saja, kata dia, sesuai arahan Kakanwil Kemenag Provinsi Sulsel, bahwa pemberitaan tentang haji ditekankan pada jemaah yang berangkat, bukan aspek yang batal berangkat. "Karena kita mau jaga situasi kondusif jelang pemberangkatan haji," imbuh Idris Usman.

"Saya sudah panggil teman Kasi PHU, bahwa sesuai instruksi pimpinan agar kiranya menyampaikan berita terkait dengan haji dengan kalimat positif. Penekanan pada pemberangkatannya bukan pada pembatalannya. Jadi penekanan saya pada Kasi PHU saya. Tidak sama sekali menekan untuk melarang pemberitaan terkait haji," tegas Idris Usman.

Tahun ini kuota CJH Sidrap berjumlah 116 orang. Mereka akan diberangkatkan pada 18 Juni 2022. Para CJH sudah divaksin meningitis dan Covid-19.

"Sementara bimbingan manasik haji, dua kali tingkat Kabupaten, jadi masih ada satu kali, dan empat kali tingkat Kecamatan," kata Idris Usman. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version